Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten terkait judi online sejak 2017. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi aktivitas ilegal di dunia maya yang merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun moral. Proses pemblokiran dilakukan melalui pelaporan masyarakat serta hasil pemantauan internal.
Meski demikian, tantangan besar tetap ada karena situs judi online terus bermunculan dengan domain baru. Kominfo mengakui bahwa para operator judi online menggunakan teknologi canggih untuk menghindari deteksi. Oleh sebab itu, kolaborasi dengan platform digital dan peningkatan teknologi pengawasan menjadi fokus utama.
Selain pemblokiran, Kominfo juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik agar tidak terjerumus dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Namun, langkah ini memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai pemblokiran saja tidak cukup efektif tanpa penegakan hukum yang lebih tegas. Kominfo terus berkomitmen untuk memperbaiki sistemnya demi memberantas judi online di Indonesia.